Berita Seputaran Artis,JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk menempatkan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, bersama dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengidap HIV di Rumah Aman selama lima bulan. Atwirlany Ritonga, selaku PLT Asdep Layanan Anak Kementerian PPPA, menjelaskan bahwa perlakuan terhadap setiap anak atau individu di Rumah Aman memang berbeda-beda. Menurutnya, proses penempatan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Kepatuhan Terhadap Prosedur dan Pengawasan
“Setiap anak atau individu mendapatkan perlakuan yang berbeda, dan apa yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Atwirlany Ritonga dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Atwirlany juga mengungkapkan keprihatinannya terkait keributan yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution, yang melibatkan kata-kata kasar di depan anak di bawah umur. “Apa yang terjadi tadi malam sungguh disayangkan dan menjadi tantangan bagi kita semua dalam melanjutkan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Tantangan dalam Pendampingan Lolly
Atwirlany mengakui bahwa pihaknya menghadapi berbagai tantangan dalam mendampingi Lolly selama proses tersebut. Ia menekankan bahwa tantangan dan hambatan tersebut merupakan bagian dari tugas bersama untuk memastikan kebutuhan sang anak terpenuhi dengan baik.
“Tentu saja, ini menjadi perhatian bagi kami di Kementerian PPPA. Selama proses ini berlangsung, kami menghadapi beberapa tantangan yang tidak mudah. Kami tidak bisa langsung menilai apakah layanan ini bagus atau tidak, tetapi tantangan ini perlu dihadapi bersama,” jelasnya.
Kerja Sama Antar Kementerian
Atwirlany menambahkan bahwa permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab PPPA DKI Jakarta saja, melainkan juga melibatkan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Anak (PPA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, semua pihak bekerja sama untuk memastikan bahwa tempat yang layak dan aman tersedia untuk melindungi anak-anak, seperti Lolly.
Leave a Reply