Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2025) malam mengumumkan bahwa Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan di bawah umur, yang merupakan buntut dari laporan Nikita Mirzani.
Ini adalah pertama kalinya Vadel tampil di hadapan publik sebagai tersangka. Dalam kesempatan tersebut, ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor tahanan 203.
Baca Juga : https://menlotool.com/dikta-menang-melawan-choi-woong-di-lagi-lagi-tenis-internasional/
Pernyataan dari Pihak Kepolisian
“Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan, serta aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Citra Ayu Civilia, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Baca Juga : https://menlotool.com/vadel-badjideh-ditetapkan-tersangka-atas-laporan-nikita-mirzani-ditahan-20-hari/
Modus Operandi yang Dilakukan Tersangka
Citra Ayu juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh Vadel dalam tindak pidana yang menjeratnya. Dikatakan bahwa Vadel diduga menggunakan tipu daya untuk mempengaruhi Laura Meizani alias Lolly, putri dari Nikita Mirzani, dengan membingkai hubungan mereka dalam konteks asmara.
“Modus operandinya adalah relasi kuasa dan tipu daya,” lanjut Citra.
Baca Juga : https://menlotool.com/nikita-mirzani-laporkan-fs-ke-polisi-karena-tuduhan-hiv-bidik-dengan-uu-ite/
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga mengungkapkan bahwa barang bukti telah diamankan dalam kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan visum dari Lolly, keterangan dari saksi-saksi, serta ponsel milik saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan visum, keterangan dari saksi dan saksi ahli, serta handphone milik saksi,” ujar Citra.
Baca Juga : https://menlotool.com/sherin-anasya-putri-ine-sinthya-raih-gelar-dokter-cumlaude-setelah-sumpah-dokter/
Penetapan Tersangka Dihadiri Banyak Pihak
Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk petugas dari Krimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB menjadi tahap akhir sebelum penetapan tersebut.
Pernyataan Humas Polres Metro Jakarta Selatan
“Pada malam hari ini, setelah gelar perkara sekitar jam 19.30, penetapan tersangka ini disaksikan oleh Wasidik, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan instansi lainnya, termasuk unit-unit terkait seperti siwas, sikum, dan provost,” tambah Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kesempatan terpisah.
Artikel Terkait : https://menlotool.com/