Paula Verhoeven Terima Putusan Cerai dari Baim Wong: "Akhir Sebuah Kisah"

Paula Verhoeven Terima Putusan Cerai dari Baim Wong: “Akhir Sebuah Kisah”

https://menlotool.com/ JAKARTA – Pada Rabu, 16 April 2025, Paula Verhoeven secara resmi menerima putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian persidangan yang cukup panjang antara Paula dan mantan suaminya, Baim Wong. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Paula terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, yang menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga mereka.

Tim kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima putusan tersebut. “(Paula) sudah (menerima putusan),” ujar Alvon saat ditemui di Jakarta Selatan. Kendati demikian, pihak Paula masih melakukan kajian mendalam terhadap isi putusan cerai ini dan belum dapat memberikan pernyataan resmi lebih lanjut. “Nanti ya, nanti kita akan (bicara), kami masih meneliti terkait dengan putusan dan kemudian nanti kami akan memberikan statement,” imbuhnya.

Dalam putusan yang dibacakan, Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz (tidak taat) dan tidak menjaga kehormatan sebagai seorang istri. Beberapa tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Paula, termasuk nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah sebesar Rp200 juta per bulan, dan kompensasi nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim. Namun, sebagai bentuk apresiasi terakhir, pengadilan mengabulkan tuntutan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar dari Baim Wong kepada Paula.

Proses Persidangan yang Cukup Panjang

Proses peradilan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai tuntutan dari kedua belah pihak. Dalam persidangan, Baim Wong sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan cerai dengan alasan yang dianggap serius oleh pengadilan. “Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian memberi izin kepada pemohon menjatuhkan talak 1 terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh Paula, yang menjadi dasar pengambilan keputusan ini. Dalam hal ini, Paula dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap ikatan pernikahan mereka. Hal ini menjadi salah satu faktor krusial dalam putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, selama proses mediasi yang berlangsung sebelumnya, Baim dan Paula telah mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan anak-anak mereka secara bersama. Keduanya sepakat untuk berbagi waktu bertemu dengan kedua putra mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, dengan sistem joint custody.

Kesepakatan Mengenai Hak Asuh Anak

Dalam putusan yang sama, Baim dan Paula sepakat untuk membesarkan kedua buah hati mereka secara bersama-sama. Pengadilan memutuskan bahwa anak-anak akan tinggal secara bergantian di kediaman masing-masing orang tua setiap dua minggu sekali. “Ya visinya sama, visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orang tua itu yang dirugikan anak,” ungkap Alvon saat ditanya mengenai kesepakatan hak asuh anak.

Alvon menegaskan bahwa prioritas utama dari kesepakatan ini adalah untuk memberikan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak-anak mereka. “Kami dari itu semua yang paling dipentingkan itu bagaimana untuk bisa memberikan hal yang paling baik kepada anak-anaknya. Itu kira-kira,” tambahnya. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi Kiano dan Kenzo pasca-perceraian kedua orang tua mereka.

Implikasi Putusan Nafkah

Dalam putusan perceraian ini, Baim Wong diwajibkan untuk memberikan nafkah mut’ah kepada Paula Verhoeven sebagai kompensasi pasca-perceraian. Namun, sebagian besar tuntutan nafkah yang diajukan oleh Paula tidak dikabulkan oleh pengadilan. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun terdapat pelanggaran yang dianggap berat, pengadilan tetap mempertimbangkan berbagai aspek lain dalam mengambil keputusan.

Majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mut’ah sebagai bentuk penghargaan terakhir dari Baim kepada Paula. “Majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mut’ah,” tegas Suryana. Putusan ini menandai akhir dari perjalanan panjang pernikahan mereka yang penuh dengan dinamika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *