https://menlotool.com/ Jakarta – Windy Yunita, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, terlihat lebih banyak menundukkan kepala setelah keluar dari Gedung KPK di Jakarta pada Kamis (24/4/2025). Dalam tayangan Halo Selebriti yang dibagikan di kanal YouTube SCTV, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Diketahui, ia diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Dalam video tersebut, Windy tampak menjawab pertanyaan dari awak media dengan cukup ramah namun singkat saat berjalan keluar gedung. Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Windy menjawab, “Lupa, tanya penyidik ya. Saya mohon doanya ya.”
Saat ditanya apakah ia menerima transfer dana, Windy menjawab, “Enggak, tanya aja penyidiknya.” Windy juga meminta maaf karena tidak bisa memberikan banyak keterangan. “Mohon maaf, aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja. Mohon doa, ya.”
Namun, setelah itu, pertahanannya mulai runtuh. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kondisinya saat menghadapi kasus ini.
“Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” ujar Windy, seperti dilansir dari Antara.
Windy Idol dan Dugaan Penerimaan Fasilitas Mewah
Oleh karena itu, ia berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi dapat segera diselesaikan.
“Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.
“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” katanya dengan nada lirih.
Kasus yang Menjerat Windy Idol
Dilansir dari kanal News Liputan6.com, kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp3 miliar yang diterima Hasbi Hasan terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan KSP Intidana. Uang tersebut diduga diterima dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, KPK tengah memfokuskan penyelidikan pada dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus suap tersebut. Diduga, uang suap tersebut telah disamarkan melalui berbagai cara untuk menghilangkan jejaknya. Proses penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Windy Idol dan kakaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Idol bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersamaan dengan Hasbi Hasan.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Windy usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menyebutkan telah menerima surat tersebut sejak Januari 2024 lalu.