Pemanggilan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Pemanggilan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Jakarta – Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys, pada Senin (24/2/2025).

Penundaan Pemeriksaan Tersangka

Namun, dalam proses pemeriksaan, keduanya tidak hadir dan mengajukan permohonan untuk penundaan pemeriksaan hingga 3 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, kepada wartawan di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terkait perkembangan penyidikan laporan tindak pidana yang dilaporkan klien kami, terakhir sudah dilaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan, menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka,” ujar Julianus. “Informasi yang kami terima, dilakukan pemanggilan lanjutan setelah ditetapkan dua orang ini jadi tersangka, yakni NM dan IM. Lalu ada permohonan dari kedua tersangka ini untuk pengunduran hadir sampai tanggal 3 Maret 2025,” tambahnya.

Baca Juga : https://menlotool.com/gandhi-fernando-terkejut-film-anak-kunti-raih-80-ribu-penonton-di-hari-pertama-berharap-tembus-1-juta/

Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Julianus menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam kasus ini. Namun, ia juga menyatakan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk menilai apakah permohonan penundaan dari kedua tersangka dapat diterima atau tidak, sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002.

“Kami penasihat hukum dokter Reza Gladys melihat, setelah ditetapkannya tersangka, salah satu tersangka berinisial NM melalui media sosial telah melakukan beberapa peristiwa, yang kami anggap sebagai pidana berulang,” kata Julianus.

Baca Juga : https://menlotool.com/razman-nasution-doakan-kesembuhan-hotman-paris-yang-dirawat-di-singapura/

Pemanggilan Kedua Tersangka

Pemanggilan Kedua Tersangka

Julianus menyebutkan bahwa ini adalah pemanggilan kedua untuk kedua tersangka. Ia menilai keduanya tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus ini. “Seharusnya hari ini menurut info yang kami dapat, kedua tersangka sudah dipanggil untuk yang kedua kalinya. Kami menyimpulkan kedua tersangka ini tidak kooperatif,” ujarnya.

Baca Juga : https://menlotool.com/anggun-c-sasmi-tegaskan-dukungan-ke-gaza-lebih-dari-10-tahun-lalu-siap-laporkan-akun-yang-sebar-tudingan-zionis/

Pertimbangan Hukum untuk Penahanan

Berdasarkan unsur subjektivitas yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP, Julianus menganggap bahwa unsur objektif telah terpenuhi, sehingga kedua tersangka harus ditahan. Apalagi, menurutnya, unsur objektif yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP juga sudah memenuhi kriteria, mengingat ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Menurut kami, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka, untuk kemudian melakukan penahanan. Karena ada azas equality before the law yang harus dihormati penyidik,” ucap Julianus.

Artikel Terkait : https://menlotool.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *