https://menlotool.com/ Jakarta – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan keheranannya lantaran kliennya tak kunjung menjalani persidangan meski telah mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan. Penahanan ini terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjeratnya. Bahkan, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang hingga 1 Juni 2025, dan Fahmi mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan jika memang alat bukti sudah mencukupi.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys Prettyani Sari, yang menuding Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama terlibat dalam pemerasan, pencemaran nama baik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum, dan kali ini bukan terkait kasus viral yang melibatkan putrinya. Berdasarkan laporan dari Kanal News Liputan6.com pada Kamis (20/2/2025), Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka. “Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Masa Penahanan Diperpanjang
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 1 Juni 2025, sebagai kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan yang menimpanya. Sudah tiga bulan Nikita Mirzani berada di balik jeruji besi, namun hingga saat ini belum ada indikasi kapan sidang terkait laporan Reza Gladys akan digelar.
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengungkapkan, “Iya benar, saya baru mendapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025.” Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa tahanan ini merupakan prosedur lazim yang diterapkan kepada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun.
Kendati demikian, Fahmi mempertanyakan alasan di balik penahanan yang berlarut-larut ini. “Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Tahapan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan penjelasan mengenai alur proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar perkara Nikita Mirzani dapat dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Ade Ary. Ia menambahkan bahwa apabila terdapat hal-hal yang dianggap kurang, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, pelengkapan hingga minggu depan nanti berkasnya akan dikirim kembali,” imbuhnya. Penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur hukum yang tengah berjalan terkait kasus Nikita Mirzani.
Aspek Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. Tuduhan yang dihadapi Nikita meliputi pelanggaran terhadap Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan beragam tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Nikita Mirzani harus menghadapi proses hukum yang diperkirakan akan panjang dan kompleks. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat statusnya sebagai seorang figur publik yang sering menjadi perhatian media.