Berita Seputaran Artis , Jakarta – Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penusukan yang menimpa aktor laga Sandy Permana. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, polisi memperoleh informasi terkait sosok Nanang Gimbal, tersangka penusukan, serta Sandy yang selalu menjadi korban dalam insiden tersebut.
Pernyataan Polisi mengenai Penyidikan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pendalaman terhadap keterangan warga sekitar lokasi kejadian untuk mencegah munculnya persepsi yang salah.
“Kami mendapatkan beberapa kesimpulan dan analisis. Untuk si pelaku sebenarnya dikenal sebagai orang pendiam, sedangkan korban, menurut keterangan tersangka, dikenal agak temperamental,” ungkap Wira Satya di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/1/2025).
Ia juga menambahkan, “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan warga sekitar untuk memastikan bahwa tidak timbul persepsi yang berbeda.”
Pendalaman Keterangan Tersangka
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang diberikan oleh Nanang Gimbal terkait insiden penusukan tersebut. Selain itu, mereka juga berencana menggali informasi lebih lanjut dari warga sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa yang merenggut nyawa Sandy Permana.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan dari versi tersangka. Tentunya kami akan terus menggali informasi dari warga sekitar,” jelas Wira.
Apakah Tersangka Terpengaruh Alkohol?
Saat ditanya apakah tersangka berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penusukan, polisi memastikan bahwa tidak ada unsur alkohol dalam kasus ini. Penusukan tersebut, menurut polisi, terjadi karena emosi sesaat yang muncul antara Nanang dan Sandy.
“Nanti akan kami dalami lebih lanjut, namun sejauh ini kami belum menemukan bukti terkait itu. Berdasarkan fakta yang ada, penusukan terjadi karena tersangka merasa disindir dan korban meludah ke arah tersangka, yang memicu emosinya,” terang Wira Satya.
Rincian Luka pada Korban
Nanang Gimbal diduga telah menusuk Sandy Permana hingga menyebabkan sejumlah luka serius. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, termasuk perut (2 kali), pelipis (1 kali), kepala (2 kali), dada (1 kali), leher kiri (1 kali), dan punggung kiri (1 kali).
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal disangkakan dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Leave a Reply